Hukum oral sex ?
Pertanyaan :
- Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
- Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?
Jawaban yang sudah ada :
Oral sex adalah terlarang mengingat:
- Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.†(QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
- Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
- Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
- Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).
Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).
***
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber jawaban dari muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar