Sabtu, 11 Desember 2010

hukum menikah muda

Hukum menikah muda ?

Pertanyaan :

Seperti apakah hukum ISLAM tentang menikah muda ?

Jawaban yang sudah ada :

Menikah di usia muda sangat dianjurkan, terutama di zaman sekarang ini. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Imam Ahmad mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman imam Ahmad -pen) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah hal.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar