Hukum menikah muda ?
Pertanyaan :
Seperti apakah hukum ISLAM tentang menikah muda ?
Jawaban yang sudah ada :
Menikah di usia muda sangat dianjurkan, terutama di zaman sekarang ini. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Imam Ahmad mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman imam Ahmad -pen) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.†(Ta’zhim As-Sunnah hal.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar