Sabtu, 11 Desember 2010

Pembangunan Mesjid di Kota New York

Pembangunan Mesjid di Kota New York

Protes Atas Pembangunan Mesjid di New York

Runtuhnya Gedung WTC

Tentu masih jelas dalam ingatan kita bagaimana tragisnya musibah yang menimpa kota New York pada tanggal 11 September 2001 yang lalu. Saat itu hancurnya gedung World Trade Center (WTC) dan gedung Pentagon di Washington, DC. Diperkirakan ada sekitar 3000 orang yang tewas dalam tragedi tersebut. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang dan agama yang berbeda. Setidaknya orang Kristen dan Islam telah menjadi korban. Gedung WTC dan Pentagon merupakan ikon negara Amerika Serikat dan merupakan salah satu pusat bisnis. Banyak yang tidak percaya akan tragedi tersebut.

Hati Orang Diubah oleh Pekerjaan Roh Allah

Satu-satunya cara mendapat hati baru ialah melalui pekerjaan Roh Allah dalam hati. Allah memberi wahyu-Nya melalui Nabi Besar Yehezkiel sbb: "Kamu akan Kuberikan hati yang baru, dan roh yang baru di dalam batinmu dan Aku akan menjauhkan dari tubuhmu hati yang keras dan Kuberikan kepadamu hati yang taat" (Kitab Yehezkiel 36:26) Kiranya Saudara akan mempelajari lebih mendalam informasi tambahan mengenai cara mendapat hati baru.

Dicambuk Karena Berjualan Makanan Di Bulan Ramadhan

Selasa, 26 Oktober 2010 07:21

CambukSalah satu televisi swasta Indonesia menayangkan sebuah berita yang sangat mengiris hati. Seorang wanita muda dicambuk sebanyak tiga kali dan temannya dua kali. Mengapa? Karena mereka ketahuan berjualan makanan di bulan Ramadhan. Aparat setempat mengatakan hukuman tersebut berlaku bagi semua warga negara. Ini merupakan hukuman pertama yang dilaksanakan.

Indonesia Berlandaskan Pancasila, Bukan Syariat Islam

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila. Salah satu silanya menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama tanpa paksaan.

Jelas, setiap warga negara yang melakukan tindak kesalahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentu bagi non-Muslim hukum syariat Islam tidaklah berlaku karena Indonesia bukan negara Islam.

Tentang Islam Bercampur Katolik

Ulasan Berita Agama

BeritaDalam kehidupan sehari-hari kita banyak melihat berita-berita yang terjadi di Indonesia, maupun di negara-negara lain melalui televisi, koran dan juga media-media lainnya. Apakah semua berita tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama?. Melalui “Ulasan Berita Agama” para pembaca akan dapat melihat bagaimana sudut pandang agama mengenai berita-berita tersebut.

Talak dan Pernikahan, Menurut Islam dan Kristen

Kamis, 11 November 2010 10:46

CeraiTalak! Talak! Talak! Tiga kata yang ditakuti oleh semua isteri yang beragama Islam. “Talak” adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang berarti perceraian antara suami dan isteri. Jatuhnya talak atau cerai tidak memerlukan saksi ataupun persetujuan isteri! Cukup dengan ucapan dari suami, maka talak dianggap sah.

Bercanda Dengan Talak Berujung Cerai

Harian kompas.com mencatat seorang warga Qatar harus rela menceraikan isterinya. Karena dia telah terlanjur mengucapkan talak sebanyak tiga kali kepada isterinya melalui skype. Pria tersebut mengatakan bahwa ucapan talak yang ditujukan kepada isterinya hanyalah bercanda.

Namun sebuah fatwa online oleh pesantren Darul Ulum Deobandi di India menolak penjelasannya. Pesantren ini merupakan salah satu otoritas Islam terkemuka dalam hukum agama. Mereka mengatakan bahwa perempuan tersebut harus menikah dengan lelaki lain dan bercerai. Baru dia bisa menikah kembali dengan suami pertamanya.

Isteri Sekarang Menjadi Haram

Lagi, isi fatwa mengatakan, ketika suami memberikan talak tiga, maka isterinya menjadi 'haram' baginya. Tetapi mereka dapat menikah kembali setelah masa iddah atau masa tunggu sekitar tiga bulan. Dalam masa tunggu tersebut, si isteri harus menikah dulu dengan pria lain lalu menceraikannya pada saat masa tunggunya berakhir. Kemudian ia boleh menikah kembali dengan suami pertamanya.

Dengan demikian, pasangan tersebut harus menunggu setidaknya tiga bulan untuk menikah lagi. Si pria harus rela menerima kenyataan bahwa isterinya menikah dengan pria lain, lalu bercerai, kemudian menikah lagi dengannya.

Apa Arti Pernikahan Dalam Islam

Apa sebenarnya arti pernikahan menurut agama Islam? Sebegitu mudahnyakah bagi seorang pria menceraikan isterinya hanya dengan sebuah kata 'talak'? Jelas, dalam hal ini seorang wanita tidak mempunyai hak yang sama dengan pria. Isteri harus dapat menerima kenyataan bila satu hari suaminya menceraikannya.

Hampir tidak ada satu ayatpun dalam Al-Quran yang membela hak-hak dari seorang isteri. Sebaliknya sangat banyak nats Al-Quran yang memudahkan seorang suami menceraikan isterinya. Apalagi ia diperbolehkan menikahi wanita lain dan menjadikannya isteri kedua, ketiga bahkan keempat.

Injil Menjunjung Tinggi Pernikahan

Injil sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pernikahan. Seorang pengikut Isa Al-Masih hanya diperbolehkan menikahi satu orang isteri. Perceraian sangat tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dalam Injil, Rasul Besar Matius 19:5-6.

Tujuan pernikahan dalam Kristen bukan semata-mata karena kebutuhan biologis saja. Injil memerintahkan seorang isteri harus tunduk kepada suaminya seperti dia tunduk kepada Tuhan. Seorang suami harus mengasihi isterinya seperti dia mengasihi dirinya sendiri.

Malahan Injil menekankan bahwa suami harus mengasihi isteri sama seperti Isa Al-Masih mengasihi umat-Nya. Demikian seorang suami harus mengorbankan dirinya tiap hari untuk isterinya. Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat di hadapan diri-Nya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atau yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. (Injil, Surat Efesus 5:25-27)

Nats Injil di atas menekankan bahwa Isa Al-Masih telah menyerahkan diri-Nya bagi manusia. Untuk menghasilkan rumah tangga yang bahagia sangat perlu suami dan isteri menerima keselamatan yang disediakan Isa Al-Masih.

Hukum Onani atau masturbasi ?

Hukum Onani atau masturbasi ?

Pertanyaan :

Gimana sebenernya hukum onani dan maturbasi ?

Jawaban yang sudah ada :

Berikut kami nukilkan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) ketika beliau ditanyakan tentang masalah onani. Beliau hafizhahullah ditanya, saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Haruskah saya mengqadha shalat? Lantas, apa hukum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban Syaikh:

Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah subhanahu wa ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Mu’minun 5-6)Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pAndangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi Anda untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi Anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.

(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274)

***

Dijawab: Abu Muslih Ari Wahyudi

Hukum menggunakan parfum yang mengandung sedikit alkohol ?

Hukum menggunakan parfum yang mengandung sedikit alkohol ?

Pertanyaan :

Saya bertanya tentang pemakaian parfum yang mengandung alkohol sekian persen di setiap pakaian, baik yang dipakai sehari-hari maupun dipakai ketika shalat. Apakah sah shalatnya, dengan memakai wangi-wangian yang mengandung alkohol dalam kandungan persen yang kecil? Apa tanggapan ustadz, apakah saya boleh menggunakannya ataukah berganti dengan yang non alkohol ?

Jawaban yang sudah ada :

Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).

Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)

Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).

Dan Alhamdulillah sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita. Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh: Abu Uzair Boris (Alumni Ma’had Ilmi)

hukum oral sex

Hukum oral sex ?

Pertanyaan :

  1. Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
  2. Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?

Jawaban yang sudah ada :

Oral sex adalah terlarang mengingat:

  1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
  3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
  4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
  5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).

***

Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber jawaban dari muslim.or.id